Seksi Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan(ASDP)

Pimpinan

Nama Pimpinan
Rian Arsandi, S. ST
NIP
19840929 200903 1 003
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
Magister
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Seksi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang, menganalisis Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

FUNGSI

 

Seksi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan dan pengembangan jaringan transportasi angkutan sungai, danau dan penyeberangan;

b. pelaksanaan dan pengembangan kebijakan tatanan dan perizinan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi;

c. pelaksanaan dan pengembangan Pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; yang tidak diusahakan;

d. pelaksanaan dan penyiapan bahan pertimbangan teknis (rekomendasi/advis) permohonan perusahan angkutan sungai, danau dan penyeberangan;;

e. pelaksanaan dan pengembangan operasional Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi;

f. pelaksanaan dan pengembangan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu angkutan sungai, danau dan penyeberangan;

g. pelaksanaan dan pengembangan tarif jasa pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan;

h. pelaksanaan dan pengembangan lokasi Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi;

i. pelaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

j. pelaksanakan evaluasi, monitoring dan pembuatan laporan;

k. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Data Staf
NO. NAMA NIP FOTO
1. Dendi Afrizal, ST 19810402 201402 1 001