Sekretaris Dinas Perhubungan Babel

Pimpinan

Nama Pimpinan
Rusdi, ST, MT
NIP
197610262002121002
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S II / Pasca Sarjana
Pengalaman
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Sekretariat mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi Dinas meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Kepala Dinas mengoordinasikan bidang- bidang.
  2. Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelenggaraan  dan  pengoordinasian        penyusunan program kerja Dinas;
    2. penyelenggaraan  dan  pengoordinasian        penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis di bidang Perhubungan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
    3. penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
    4. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan;
    5. penyelenggaraan  dan  pengoordinasian          pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas;

 

  1. penyelenggaraan  dan  pengoordinasian          pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Dinas;
  2. penyelenggaraan  dan  pengoordinasian          pelayanan administrasi           umum           meliputi           ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
  3. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas serta UPTD;
  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ dan LPPD lingkup Dinas;
  6. penyelengaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi dan Koordinasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP;
  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas;
  8. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang perhubungan;
  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD;
  10. penyelenggaraan verifikasi kajian dan pertimbangan;
  11. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  12. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  13. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

DATA ESELON IV
NO. NAMA JABATAN NIP FOTO
1. Sri Rahayu, S.AP, M.M. Kasubbag Keuangan  19760607 200212 2 004
2. Hendra Irfansyah, S.IP, MH Kasubbag Perencanaan 19821023 200804 1 001
3. Evi Zarsa, S. Sos Kasubbag Umum 19731213 200212 2 001