Bidang Lalulintas Jalan dan Angkutan Jalan

Pimpinan

Nama Pimpinan
Herman Naviar, ST
NIP
197607012002121006
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
Sarjana
Tugas Pokok dan Fungsi
    1. Bidang Lalu Lintas Jalan dan angkutan jalan mempunyai tugas memverifikasi, mengkoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Lalu Lintas Jalan.
    2. Bidang Lalu Lintas Jalan dan angkutan jalan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
      1. penyelenggaraan  dan  pengoordinasian           penyusunan program kerja dan kegiatan di bidang Lalu Lintas Jalan;
      2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis lalu lintas jalan;
      3. penyelenggaraan  dan  pengoordinasian        penyusunan rumusan kebijakan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, terminal, pemaduan moda, pengembangan dan pengendalian;
      4. penyelenggaraan dan pengoordinasian manajemen dan rekayasa lalu lintas;
      5. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan dan pengendalian manajemen dan rekayasa lalu lintas;
      6. penyelenggaraan dan pengoordinasian penilaian, evaluasi dan rekomendasi analisa dampak lalu lintas;
      7. penyelenggaraan  dan  pengoordinasian         pemberian rekomendasi penggunaan jalan Provinsi selain untuk kepentingan lalu lintas;
      8. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan, pembangunan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan serta peningkatan perlengkapan jalan;
      9. penyelenggaraan dan pengoordinasian akreditasi dan sertifikasi unit pengujian berkala kendaran bermotor;
      10. penyelenggaraan dan pengoordinasian bimbingan dan pengawasan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor;
      11. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan sertifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor;
      12. penyelenggaraan dan pengoordinasian pemeriksaan teknis, rekomendasi spesifikasi teknis dan registrasi uji tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan;
      13. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan pengawasan perusahaan konstruksi/karoseri kendaraan bermotor;
      14. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan Koordinasi di bidang lalu lintas jalan;
      15. penyelenggaraan dan pengoordinasian evaluasi dan rekomendasi usulan regulasi bidang lalu lintas;
      16. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
      17. penyelenggaraan  dan  pengoordinasian         investigasi keselamatan lalu lintas angkutan jalan;
      18. penyelenggaraan  dan  pengoordinasian          sosialisasi keselamatan lalu lintas jalan;
      19. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
      20. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
      21. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Bidang Lalu Lintas Jalan dan angkutan jalan oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
NO. NAMA JABATAN NIP FOTO
1. Lukmantara, ST Kasi Lalu Lintas Jalan 19730710 200212 1 007
2. Ilham Maulana, S.STP, M.Si

Kasi Pemaduan Moda,

Pengembangan, dan Pengendalian 

19930720 201609 1 001
3. Rina Asrida, S.E Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana  19800214 200212 2 003

 `