| Tugas Pokok dan Fungsi |
- Bidang Angkutan Pelayaran mempunyai tugas memverifikasi,mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang angkutan pelayaran.
- Bidang Angkutan Pelayaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaran dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Angkutan Pelayaran;
- penyelenggaran dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis Angkutan Pelayaran;
- penyelenggaraan verifikasi pemberian surat rekomendasi usaha terkait angkutan pelayaran, angkutan pelayaran rakyat dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP);
- penyelenggaran dan pengoordinasian pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan operasional angkutan pelayaran, angkutan pelayaran rakyat dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP) serta usaha terkait;
- penyelenggaran dan pengoordinasian pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan operasional perkapalan, keselamatan pelayaran, keselamatan angkutan pelayaran rakyat dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP);
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- Penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Angkutan Pelayaran oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
|