Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor  21 Tahun 2024 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pasal 101, yaitu :

  1. Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
  2. Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
    2. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi;
    3. penyelenggaan administrasi Dinas Perhubungan;
    4. penyelenggaraan  evaluasi dan pelaporan Dinas Perhubungan; dan
    5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.