Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pimpinan

Nama Pimpinan
Muhammad Haris, AR., AP., M.H.
NIP
19760620 199502 1 001
Pangkat / Golongan
IV/d, Pembina Utama Madya
Pendidikan Terakhir
S-2 Ilmu Hukum
Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya: 

  1. Kepala Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
    2. penyelenggaraan Koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
    3. penyelenggaraan administrasi Dinas Perhubungan;
    4. penyelenggaraan      evaluasi      dan      pelaporan     bidang perhubungan;
    5. penyelenggaraan dan pengoordinasian UPTD;
    6. penyelenggaraan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
    7. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
    8. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN;
    9. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.