| Tugas Pokok dan Fungsi |
- Bidang Kepelabuhanan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Kepelabuhanan.
- Bidang Kepelabuhanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaran dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Kepelabuhanan;
- penyelenggaran dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis pembangunan, pengerukan, reklamasi, pengoperasian, dan pengelolaan pelabuhan.
- penyelenggaraan verifikasi pemberian surat rekomendasi usaha terkait angkutan laut, pelabuhan laut dan perkapalan;
- penyelenggaran dan pengoordinasian pembangunan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan operasional pelabuhan laut serta usaha terkait;
- penyelenggaran dan pengoordinasian pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan operasional perkapalan, keselamatan pelayaran, pelabuhan laut, pekerjaan lepas pantai, pengerukan, reklamasi, salvage, pekerjaan bawah air dan wilayah perairan pelabuhan laut;
- penyelenggaran dan pengoordinasian di bidang Kepelabuhanan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kepelabuhanan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
- Bidang Kepelabuhanan oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
|