Bidang Kepelabuhanan

Pimpinan

Nama Pimpinan
PLT
NIP
-
Pendidikan Terakhir
-
Tugas Pokok dan Fungsi
  1. Bidang Kepelabuhanan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Kepelabuhanan.
  2. Bidang Kepelabuhanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelenggaran dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Kepelabuhanan;
    2. penyelenggaran dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis pembangunan, pengerukan, reklamasi, pengoperasian, dan pengelolaan pelabuhan.
    3. penyelenggaraan          verifikasi          pemberian          surat rekomendasi usaha terkait angkutan laut, pelabuhan laut dan perkapalan;
    4. penyelenggaran dan pengoordinasian pembangunan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan operasional pelabuhan laut serta usaha terkait;
    5. penyelenggaran dan pengoordinasian pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan operasional perkapalan, keselamatan pelayaran, pelabuhan laut, pekerjaan lepas pantai, pengerukan, reklamasi, salvage, pekerjaan bawah air dan wilayah perairan pelabuhan laut;
    6. penyelenggaran  dan  pengoordinasian            di bidang Kepelabuhanan;
    7. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kepelabuhanan;
    8. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
    9. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

 

  1. Bidang Kepelabuhanan oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

 

NO. NAMA JABATAN NIP FOTO
1. Fermini Dapot Lumbantoruan, MM.Tr Kasi Badan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan  19740624 200212 1 006
2. Na Fity Firawati Oscar, ST Kasi Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan 19740215 200701 2 006
3. Runnaidi Saragih, ST Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana 19720819 200604 1 009