Seksi Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan(ASDP)
| Pimpinan |
Nama PimpinanRian Arsandi, S. ST NIP19840929 200903 1 003 Pangkat / Golongan III/d, Penata Tingkat I Pendidikan TerakhirMagister |
| Tugas Pokok dan Fungsi | TUGAS Seksi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang, menganalisis Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. FUNGSI
Seksi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan jaringan transportasi angkutan sungai, danau dan penyeberangan; b. pelaksanaan dan pengembangan kebijakan tatanan dan perizinan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi; c. pelaksanaan dan pengembangan Pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; yang tidak diusahakan; d. pelaksanaan dan penyiapan bahan pertimbangan teknis (rekomendasi/advis) permohonan perusahan angkutan sungai, danau dan penyeberangan;; e. pelaksanaan dan pengembangan operasional Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi; f. pelaksanaan dan pengembangan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu angkutan sungai, danau dan penyeberangan; g. pelaksanaan dan pengembangan tarif jasa pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; h. pelaksanaan dan pengembangan lokasi Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi; i. pelaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; j. pelaksanakan evaluasi, monitoring dan pembuatan laporan; k. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. |
| NO. | NAMA | NIP | FOTO |
|---|---|---|---|
| 1. | Dendi Afrizal, ST | 19810402 201402 1 001 |
