Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
| Kategori | |
| Nomor | 37 |
| Tahun | 2017 |
| File Dokumen | |
| Ringkasan | bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 205 dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; |
