Peraturan Pemerintah tentang Forum LLAJ

Kategori
Nomor 79
Tahun
2013
File Dokumen
Ringkasan

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (5), Pasal 25 ayat (2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (4), Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Produk Hukum

Kategori Bank Data