Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Jalan
| Kategori | |
| Nomor | 74 |
| Tahun | 2014 |
| File Dokumen | |
| Ringkasan | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 ayat (5), Pasal 150, Pasal 172, Pasal 185 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 242 ayat (3), dan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Jalan; |
