Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Jalan

Kategori
Nomor 74
Tahun
2014
File Dokumen
Ringkasan

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 ayat (5), Pasal 150, Pasal 172, Pasal 185 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 242 ayat (3), dan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Jalan;

Produk Hukum

Kategori Bank Data