Indonesia Menuju Zero ODOL 2027

Indonesia Menuju Zero ODOL 2027

Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan besar dalam sektor transportasi, khususnya terkait praktik kendaraan angkutan barang yang dikenal dengan istilah ODOL atau Over Dimension Overload. ODOL merujuk pada kendaraan angkutan barang yang memiliki ukuran melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, baik dari segi tinggi, panjang, maupun lebar, serta kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas maksimal.

Contoh sederhana dari praktik ODOL adalah sebuah truk yang sebenarnya hanya diizinkan membawa muatan maksimal 10 ton, namun dipaksa untuk mengangkut hingga 15 ton. Ada juga kendaraan yang baknya dimodifikasi atau diperpanjang agar mampu menampung lebih banyak barang, padahal sudah melewati batas dimensi yang diperbolehkan. Praktik ini bukan hanya sebuah pelanggaran aturan, tetapi juga menimbulkan masalah besar bagi keselamatan, infrastruktur, dan kelancaran lalu lintas.

Dampak ODOL sangat nyata dan merugikan. Jalan-jalan cepat rusak karena beban berlebih yang melebihi kapasitas konstruksi, sehingga pemerintah harus mengeluarkan biaya perbaikan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Lebih dari itu, kendaraan ODOL juga menjadi ancaman serius terhadap keselamatan lalu lintas. Truk dengan muatan berlebih lebih mudah oleng, berpotensi mengalami rem blong, dan tidak stabil saat dikendarai, sehingga membahayakan sopir maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, kendaraan ODOL sering kali bergerak lambat, memakan badan jalan, dan menimbulkan kemacetan, khususnya di jalan-jalan utama maupun sempit yang ramai dilalui.

Untuk itu, pemerintah menegaskan langkah serius dalam mewujudkan target Zero ODOL pada tahun 2027. Dasar hukum tentang larangan ODOL sudah sangat jelas, di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    • Pasal 277 – Pidana Modifikasi Kendaraan Tanpa Izin “Setiap orang yang memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
      Pasal ini jelas melarang modifikasi truk yang mengubah ukuran bak atau dimensi tanpa izin, yang merupakan bagian dari pelanggaran ODOL.
    • Pasal 307 – Pidana Pengoperasian Kendaraan Tak Sesuai Muatan
      “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang melanggar ketentuan mengenai larangan pengangkutan barang dengan muatan yang melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan dan/atau dimensi kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
      Artinya, sopir atau pemilik kendaraan yang tetap mengoperasikan truk ODOL dapat dikenakan sanksi pidana.
    • Pasal 169 & Pasal 169A – Penertiban & Penindakan
      Pasal ini memberi kewenangan kepada petugas untuk melakukan penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang, menurunkan barang yang berlebihan, serta menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan agar sesuai spesifikasi teknis. Dengan demikian, aparat berhak menghentikan kendaraan ODOL dan melakukan tindakan langsung di tempat, baik berupa tilang, pelarangan operasi, hingga perintah perbaikan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Aturan ini menegaskan tentang kewajiban uji tipe, uji laik jalan, serta sanksi terhadap pelanggaran teknis kendaraan.
  3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 Regulasi ini mengatur tahapan penegakan hukum terhadap ODOL, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah bahwa Indonesia harus bebas ODOL. Awalnya ditargetkan pada tahun 2023, namun karena berbagai tantangan di lapangan, target ini diperpanjang menuju tahun 2027.

Selain itu, aturan yang lebih teknis juga tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020, yang secara rinci mengatur mengenai dimensi kendaraan angkutan barang yang diizinkan. Hal ini dimaksudkan agar setiap kendaraan beroperasi sesuai standar keselamatan dan tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan lainnya maupun infrastruktur jalan dapat dilihat pada gambar dibawah ini

Penerapan Penindakan ODOL di Lapangan

Di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemerintah terus aktif melakukan berbagai langkah penindakan terhadap praktik Over Dimension Overload (ODOL). Berbagai kegiatan pengawasan dilakukan secara rutin melalui audit dan inspeksi di lapangan.

a. Penimbangan Muatan
Kegiatan ini dilaksanakan pada saat audit dan inspeksi berlangsung. Penimbangan dilakukan menggunakan timbangan portable yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan muatan kendaraan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.

b. Pemeriksaan Dimensi Kendaraan
Selain muatan, dimensi kendaraan juga diperiksa secara langsung oleh petugas ketika kegiatan audit dilakukan. Ukuran kendaraan wajib sesuai dengan aturan yang telah ditentukan agar tidak membahayakan keselamatan maupun merusak infrastruktur jalan.

c. Razia Gabungan Dishub, Kepolisian, dan Balai Pengelola Transportasi Darat
Penindakan ODOL tidak dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi melalui razia gabungan. Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta Balai Pengelola Transportasi Darat bekerja sama dalam melaksanakan audit dan inspeksi terhadap kendaraan angkutan barang.

d. Sanksi Tegas
Setiap pelanggaran ODOL akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum. Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 277 tentang pidana modifikasi kendaraan tanpa izin, serta Pasal 307 mengenai pidana pengoperasian kendaraan tak sesuai muatan. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang baru yang akan semakin memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL.

Peran Masyarakat & Pengusaha

Masalah ODOL bukan hanya tugas pemerintah. Seluruh pihak memiliki peran penting untuk mendukung terciptanya keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

a. Pengusaha Angkutan diharapkan memastikan kendaraan yang digunakan sesuai spesifikasi teknis dan membawa muatan yang aman.
b. Sopir diminta tidak mengambil risiko dengan mengangkut muatan berlebih, melainkan patuh terhadap aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
c. Masyarakat dapat ikut berperan dengan melaporkan keberadaan truk ODOL yang membahayakan kepada pihak berwenang.

Menuju Zero ODOL di Bangka Belitung

Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program nasional menuju Indonesia Bebas ODOL. Program ini diharapkan dapat menciptakan:

a. Infrastruktur jalan yang lebih awet,
b. Keselamatan pengguna jalan yang lebih terjamin,
c. Efisiensi logistik yang berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dengan langkah penindakan yang konsisten, peran aktif pengusaha, sopir, dan masyarakat, serta dukungan regulasi yang tegas, Bangka Belitung dan seluruh Indonesia diharapkan dapat benar-benar mewujudkan target Zero ODOL pada tahun 2027.

Dengan landasan hukum yang kuat, jelas bahwa ODOL bukan lagi sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kepentingan bangsa. Jalan yang rusak karena ODOL menguras anggaran negara. Nyawa manusia yang terancam akibat kecelakaan adalah kerugian yang tak ternilai. Kelancaran lalu lintas yang terganggu juga berimbas pada perekonomian.

Karena itu, keberhasilan Indonesia menuju Zero ODOL 2027 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan: pemilik kendaraan, sopir, pelaku usaha logistik, dan masyarakat pengguna jalan. Dengan ketaatan pada aturan, kesadaran kolektif, serta kerja sama yang baik, Indonesia dapat mewujudkan transportasi yang lebih aman, lancar, dan berkelanjutan bagi semua.

STOP ODOL! JANGAN KORBANKAN JALAN & NYAWA

 

Penulis: 
Fhadil Aldiotama
Sumber: 
Dinas Perhubungan Babel