Peraturan Pemerintah tentang Kenavigasian
| Kategori | |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2010 |
| File Dokumen | |
| Ringkasan | bahwa untuk melaksanakan ketentuan mengenai kenavigasian sebagaimana diatur dalam Pasal 177, Pasal 183 ayat (2), Pasal 184, Pasal 186 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 206 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kenavigasian; |
